Sesuai UU No. 35 Tahun 2009 diuraikan jika pengertian narkotika yaitu zat atau obat yang dihasilkan tumbuhan atau bukan tumbuhan, sintetis atau
Pengertian Narkotika, Jenis-Jenis dan Efeknya
Topic: Narkotika
No More Posts Available.
No more pages to load.